Imam al-Amidi menyatakan, menurut ushul para fukaha dalil (ad-dalîl) adalah al-ladzî yumkinu an yatawashalu bi shahîhi an-nazhari fîhi ilâ mathlûb[in] khabariyy[in] (apa yang—dengan penelaahan yang benar—mungkin mengantarkan pada informasi yang diinginkan) (Imam al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, I/27, Darul Kitab al-‘Arabi. 1404). Dalam pembahasan dalil syariah, al-mathlûb (yang diinginkan) dalam hal ini adalah hukum syariah. Artinya, …
Read More »