Soal Walid Elmi: Syaikhuna, apakah penjualan bank apa yang tidak dia miliki adalah diharamkan bagi bank atau terhadap pembeli? Soal Wafaa Muhtasib: Apakah seorang pedagang jika belum punya barang dan dia memesannya dari pedagang lain dan dia jual kepada penjual, apakah ini dinilai termasuk “bay’un mâ lâ yumlaku -penjualan apa yang …
Read More »Hukum Arisan Barang
Tanya : Bolehkah arisan barang, Ustadz? Mohon dijelaskan hukum -nya. (Bu Syam, Semarang). Jawab : Arisan barang adalah arisan dimana pesertanya mendapatkan barang yang biasanya berharga mahal, seperti ensiklopedi, dan lain-lain. Mekanismenya seperti arisan biasa, yaitu peserta arisan membayar iuran uang, hanya saja pemenang arisan setelah kocokan (undian) tidak mendapat uang, …
Read More »Hukum Syara Seputar Leasing
Tanya : Ustadz, mohon dijelaskan hukum leasing! (Fadli, bumi Allah). Jawab : Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan “sewa guna usaha.” Dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam …
Read More »Hukum Jual Beli di Masjid
Tanya : Ustadz, afwan mau tanya, yang dimaksud larangan jual beli di masjid itu batasannya bagaimana ya? Apakah yang dilarang itu menggelar lapaknya, atau promosi saja dengan lisan sudah dilarang, atau sekedar serah terima barang sudah dilarang? (Dwi Condro Triono, Bantul) Jawab : Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berjual beli …
Read More »Hukum Perpanjangan Garansi (Extended Warranty)
Tanya : Ustadz, apa hukumnya perpanjangan garansi (extended warranty) dalam jual beli? (Ramadhan, Sydney, Australia) Jawab : Extended warranty adalah asuransi yang memberikan penjaminan untuk perpanjangan garansi pabrik yang umumnya terbatas yaitu rata-rata 1 tahun. (https://asuransiadira.co.id/asuransi-extended-warranty-masih-belum-banyak-dikenal). Contohnya, extended warranty yang diberikan oleh Adira Insurance, sejak Juni 2014 untuk produk elektronik rumah tangga, seperti kipas …
Read More »Haram Menjual Barang Haram
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ، وَهُوَ بِمَكَّةَ [إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَاْلأَصْنَامِ]. فَقِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأْيْتَ شُحُوْمَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُوْدُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ: [لاَ، …
Read More »Syarat dalam Akad
Syarat, sebagaimana yang didefinisikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, adalah sesuatu yang menjadi sifat penyempurna al-masyrûth (yang dipersyaratkan) dalam apa yang dituntut oleh al-masyrûth itu, atau dalam apa yang dituntut oleh hukum tentang al-masyrûth itu. Apa yang dituntut oleh hukum al-masyrûth kembali pada hukum taklîfi, sedangkan apa yang dituntut oleh al-masyrûth …
Read More »Simsar
As-Simsâr bentuk jamaknya as-samâsirah. Menurut al-Laits seperti dikutip oleh Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab dan menurut al-Khathabi dalam Ma’âlim as-Sunan, kata as-simsâr berasal dari non-Arab, yakni dari Persia, lalu diarabkan. Pada zaman itu, di antara orang yang menyelesaikan penjualan dan pembelian itu, banyak orang ‘ajam (non-Arab). Orang Arab mendapatkan sebutan …
Read More »Jual beli
Kata al-bay’ berasal dari kata bâ’a–yabi’u–bay’[an]. Artinya, adalah dhiddu isytarâ (lawan dari membeli). Al-Bay’ secara bahasa juga berarti pertukaran (mubâdalah) secara mutlak. Kata al-bay’ dalam penggunaan sering dipertukarkan dengan lawan katanya yaitu asy-syirâ‘. Ar-Razi di dalam Mukhtâr ash-Shihâh menyatakan, dikatakan bâ’a asy-syay’a wa mabî’[an], artinya menjual sesuatu dan bâ’ahu syay’an …
Read More »Istishna’
Istishnâ’ adalah bentuk mashdar dari istashna’a. Jika dikatakan istashna’a asy-syay’a artinya thalab ash-shun’ihi (meminta agar sesuatu itu dibuat).Perbuatannya disebut ash-shinâ’ah, yaitu aktitivas pembuatan (making), pembentukan (performing), perakitan (manufacturing) atau pembangunan (constructing). Adakalanya bahan pembuatan barang itu berasal dari orang yang meminta dibuatkan (al-mustashni’). Pembuat (ash-shâni’) hanya memberikan jasanya untuk membuat, merakit atau membangunnya. Bentuk ini termasuk kategoriijarah (kontrak jasa) dan secara tradisi tidak disebut istishnâ’. …
Read More »