Tanya : Ustadz, apa hukumnya menggambar makhluk bernyawa dan memanfaatkan gambar tersebut? Jawab : Sebelumnya perlu dijelaskan dulu dua istilah fiqih yang terkait hukum gambar atau patung. Pertama, istilah tashwiir, yang berarti perbuatan membuat bentuk sesuatu (rasm shuurah al syai`). Perbuatan yang disebut tashwiir ini tak terbatas membuat bentuk sesuatu yang mempunyai dua dimensi …
Read More »Melukis Haram, Sejauh Mana?
Soal: Hukum melukis makhluk hidup sudah jelas, yaitu haram. Namun, apakah mengedit foto, melukis manusia atau hewan yang menyerupai aslinya, mencetak lukisan dan gambar yang sudah jadi, menggunakan lukisan, gambar atau logo yang dibuat oleh pelukis lain, menggambar simbol dalam bentuk manusia atau hewan, menggambar bagian badan manusia atau binatang, …
Read More »