As-Sunnah adalah ucapan, perbuatan atau pengakuan Rasul saw. As-Sunnah itu wajib diikuti seperti halnya al-Quran. Hanya saja, harus terbukti bahwa Rasul saw. memang mengucapkan, melakukan atau mengakui sesuatu yang layak dikategorikan sebagai as-Sunnah. Jika sudah terbukti maka absah ber-istidlâl dengan as-Sunnah atas hukum syariah maupun akidah. Dengan itu pula as-Sunnah itu …
Read More »Islam, Iman dan Ihsan
Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-02 Umar bin Khaththab berkata: Suatu hari, saat kami duduk di dekat Nabi saw., datang kepada kami seorang laki-laki yang mengenakan pakaian yang sangat putih dan rambutnya sangat hitam. Padanya tidak ada bekas perjalanan. Tidak seorang pun dari kami yang mengenalnya. Ia lalu duduk di hadapan Nabi …
Read More »Hukum Syariah
Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl menyatakan, ushûl al-fiqh merupakan ungkapan tentang dalil-dalil hukum syariah dan tentang pengetahuan arah penunjukkan dalil atas hukum secara global, bukan aspek rinciannya. Maksud yang dituju adalah mengetahui tatacara mengekstrak hukum-hukum dari dalil-dalil. Karena itu wajib menelaah hukum, dalil dan bagian-bagiannya; tatacara ekstraksi …
Read More »Dalil-dalil Syariah
Al-Adillah bentuk jamak dari ad-dalîl (dalil). Ad-Dalîl adalah bentukan dari dalla – yadullu – dal[an] wa dalâl[an] wa dalâlat[an]; artinya menunjukkan atau menuntun. Ad-Dalîl menggunakan pola (wazan) fa’îl yang bermakna fâ’il (pelaku). Ad-Dalîl secara bahasa bermakna ad-dâlu (penunjuk) atau mâ yustadallu bihi (sesuatu yang dijadikan argumentasi atau menarik kesimpulan).1 Secara bahasa disebut dalil baik sesuatu itu menunjukkan pada yang inderawi maupun maknawi. Wahbah az-Zuhaili menyatakan, ad-dalîl secara bahasa maknanya al-hâdî ilâ syay‘[in] hissiy[in] aw ma’nawiy[in] (yang menunjukkan pada …
Read More »Syubhah Ad-Dalîl
Syubhah secara bahasa, seperti disampaikan oleh ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh, artinya al-iltibâs (kesamaran/kerancuan);1 juga bisa berarti al-musyâbahah (kemiripan), seperti disampaikan oleh Muhammad Rawas Qal’ah Ji dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’.2 Qal’ah Ji juga menyatakan, syubhah adalah apa saja yang perkaranya samar sehingga tidak bisa dipastikan. Jadi syubhah adalah apa saja yang di dalamnya ada isytibâh (kesaraman) dan apa saja yang samar bagi orang dan …
Read More »