Soal: Dalam buku An-Nizham al-Ijtima’i halaman 51 baris sebelum terakhir dinyatakan, “dan tidak perlu menutup kedua kaki karena keduanya telah tertutupi.” Bisakah itu diartikan, tidak perlu mengenakan kaos kaki? Di sisi lain, jika wanita tersebut telah memakai kaos kaki hingga kedua tumit dan telapak kakinya tertupi, apakah kewajiban irkha’-nya tidak …
Read More »Sejauh Mana Pria Boleh Memandang Wanita yang Hendak Dia Khitbah?
Soal: Sejauh mana pria yang hendak mengkhitbah wanita boleh melihat selain wajah dan telapak tangannya? Di satu sisi ada larangan melihat wanita secara mutlak, kecuali wajah dan telapak tangannya. Di sisi lain, ada hadis Jabir yang membolehkan melihat wanita pada selain wajah dan telapak tangan bagi yang hendak mengkhitbah dirinya. …
Read More »Seputar Batasan Aurat Pria dan Wanita
Soal: Sejauh mana batasan aurat wanita di hadapan pria dan sebaliknya; termasuk di depan mahram, dan non-mahram? Jawab: Aurat bagi wanita di hadapan lelaki asing, yang bukan mahram-nya, adalah seluruh badannya. Ini diambil dari nash al-Quran yang menyatakan: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan …
Read More »