أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِى الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلا تَأْخُذْكُمْ فِى اللَّهِ لَوْمَةُ لائِمٍ Tegakkan hudûd Allah pada orang dekat atau jauh. Janganlah celaan orang yang suka mencela menghalangi kamu di jalan Allah (HR Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi) Hadis ini dikeluarkan oleh al-Hakim dari jalur Ubadah bin ash-Shamit. Al-Hakim berkomentar, “Ini hadis sahih sanad-nya meski al-Bukhari dan…
Mungkinkah Dari Demokrasi Lahir UU Islami?
Soal: Apakah ada produk perundangan-undangan yang dihasilkan melalui sistem demokrasi yang benar-benar Islami? Jawab: Undang-undang (qânûn) didefinisikan sebagai perintah dan larangan yang wajib dipedomani di suatu negara. Dengan mengalisis karakter hukum syariah yang dinyatakan dalam sumber syariah Islam, serta memperhatikan sirah Nabi saw., maka tampak ada dua kategori perundang-undangan (qawânîn), kaidah (qawâ’id) dan hukum (ahkâm)…
Negara Sipil, Bagaimana Menurut Islam?
Soal: Saat Timur Tengah tengah dilanda gelombang revolusi rakyat, yang dikenal dengan Arab Spring (Musim Semi Arab), dengan tuntutan penggulingan rezim diktator yang bertangan besi (militeristik), tiba-tiba muncul slogan negara sipil (civil state atau dawlah madaniyyah). Bagaimana fakta negara sipil ini, serta status hukumnya dalam pandangan Islam? Jawab: Pertama: Harus dipahami terlebih dulu fakta revolusi…
Negara Tak Boleh Mengintervensi Keyakinan
Soal: Ada kalangan tertentu yang menyatakan, bahwa negara tidak boleh mengintervensi keyakinan. Bahkan, negara juga tidak boleh menghukumi keyakinan rakyatnya. Benarkah demikian? Jawab: Pandangan seperti ini tentu tidak mempunyai dasar hukum dalam Islam sehingga tidak ada nilainya sama sekali dalam pandangan Islam. Pandangan ini juga merupakan turunan dari prinsip kebebasan beragama yang bertentangan dengan Islam….
Perjanjian Hudaibiyah
Soal: Ada kelompok atau partai yang menggunakan kasus Perjanjian Hudaibiyah (Sulh Hudaibiyyah)—saat Nabi saw. bersedia melakukan perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy, dengan meninggalkan beberapa hal yang dianggap prinsip, bahkan terkesan merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslim—untuk melakukan koalisi atau manuver politik dengan kelompok atau partai sekular, termasuk berkoalisi untuk memerintah atau beroposisi. Bagaimana sesungguhnya…
Piagam Madinah Konstitusi Negara atau Bukan?
Soal: Banyak pihak mempertanyakan kedudukan Piagam Madinah, apakah merupakan konstitusi negara atau bukan? Jika merupakan konstitusi, mampukah piagam tersebut menyelesaikan seluruh persoalan yang dihadapi oleh rakyat yang hidup di bawah Negara Islam pertama tersebut? Jawab: Dalam Al-Watsâ’iq as-Siyâsiyyah li al-’Ahdi an-Nabawi wa al-Khilâfah ar-Rasyîdah (Dokumen Politik era Nabi dan Khilafah Rasyidah) yang ditulis oleh Muhammad…
Qawl Jadid Hizbut Tahrir
Soal: Dalam Soal-Jawab yang telah dipublikasikan sebelumnya, telah dinyatakan kebolehan saudara ipar tinggal serumah dengan berpakaian mihnah, sementara dalam Kitab An-Nizham al-Ijtima’i yang terbaru tidak dibolehkan. Mana pendapat yang lebih rajih (kuat)? Jawab: Setelah kita membandingkan penjelasan dalam Soal-Jawab sebelumnya dengan penjelasan yang dituangkan dalam Kitab An-Nihzam al-Ijtima’i yang terbaru, edisi Muktamadah, memang ada perbedaan….
Sahkah Pelaksanaan Hudud Bukan Oleh Khalifah?
Soal: Bolehkah secara syar’i pelaksanaan hudud Allah SWT di muka bumi dilakukan oleh kelompok milisi atau individu dalam kondisi tidak adanya Daulah Khilafah? Jawab: Pelaksanaan had (sanksi hukum) merupakan keputusan pengadilan setelah adanya pembuktian yang sah secara syar’i. Pengadilan merupakan lembaga yang berfungsi menyampaikan keputusan yang bersifat mengikat. Predikat mengikat ini berarti ada kekuatan yang…
Sejauh Mana Pria Boleh Memandang Wanita yang Hendak Dia Khitbah?
Soal: Sejauh mana pria yang hendak mengkhitbah wanita boleh melihat selain wajah dan telapak tangannya? Di satu sisi ada larangan melihat wanita secara mutlak, kecuali wajah dan telapak tangannya. Di sisi lain, ada hadis Jabir yang membolehkan melihat wanita pada selain wajah dan telapak tangan bagi yang hendak mengkhitbah dirinya. Bagaimana mengkompromikan kedua hadis ini?…
Mengambil Hikmah
الْكَلِمَةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ فَحَيْثُ وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا Kalimat hikmah adalah barang berharga kaum Mukmin yang hilang. Dimana saja ia menemukannya, ia lebih berhak terhadapnya. (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah). At-Tirmidzi meriwayatkan hadis ini dari Muhammad bin Umar bin al-Walid al-Kindi, sedangkan Ibn Majah meriwayatkannya dari Abdurrahman bin Abdul Wahab. Keduanya, yakni Muhammad dan…









