Soal : Ustadz, bolehkah bagi hasil dalam mudharabah ditetapkan dalam nominal rupiah, bukan dalam nisbah (persentase) dari laba? Misal, dalam suatu akad mudharabah pemodal (shahibul mal) berkontribusi modal 2,5 juta rupiah kepada mudharib (pengelola modal), digunakan untuk berdagang 1 unit komputer dalam jangka 2 minggu. Lalu disepakati bahwa profit yang akan diperoleh, yakni sebesar Rp…
Ustadz Shiddiq Al-Jawi
Hukum Shopee Paylater
Tanya : Ustadz, apa hukumnya Shopee PayLater? (Hamba Allah, Bogor) Jawab : Shopee PayLater (disingkat SPayLater) adalah salah satu metode pembayaran bagi orang yang berbelanja barang/jasa secara cicilan di Shopee dalam bentuk pinjaman dengan bunga ringan. Metode pembayaran dan tagihan dalam SPayLater mirip dengan metode pembayaran melalui kartu kredit. Pengguna yang hendak berbelanja dengan SPayLater,…
Hukum Perpanjangan Garansi (Extended Warranty)
Tanya : Ustadz, apa hukumnya perpanjangan garansi (extended warranty) dalam jual beli? (Ramadhan, Sydney, Australia) Jawab : Extended warranty adalah asuransi yang memberikan penjaminan untuk perpanjangan garansi pabrik yang umumnya terbatas yaitu rata-rata 1 tahun. (https://asuransiadira.co.id/asuransi-extended-warranty-masih-belum-banyak-dikenal). Contohnya, extended warranty yang diberikan oleh Adira Insurance, sejak Juni 2014 untuk produk elektronik rumah tangga, seperti kipas angin, dll. Premi yang dibayarkan…
Hukum Rebonding
Tanya : Ustadz apa hukumnya rebonding? (Dudung, Majenang) Jawab : Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Prosesnya dua tahap. Pertama, rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan…
Muslim Berbisnis Kremasi Jenazah, Bolehkah?
Tanya : Ustadz, ada sebagian muslim yang tergiur untuk berbisnis kremasi mayat, mohon informasi, kira- kira apakah itu boleh ya? (M. Kholid Ridwan, Jogjakarta). Jawab : Kremasi atau pengabuan jenazah adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya kremasi dilakukan di sebuah krematorium, atau bisa juga dilakukan di sebuah makam yang disebut setra atau pasetran, sebagaimana praktik…




