Tanya : Ustadz, apa hukumnya isbal (mengulurkan celana atau sarung) melampaui mata kaki bagi laki-laki? Jawab : Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, jubah, dll) dari atas sampai ke bawah melampaui mata kaki. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 139; Sa’di Abu Jaib, Al Qamus Al Fiqhi, hlm. 111). Hukum isbal …
Read More »Batasan Bertaklid Dalam Satu Masalah
Tanya : Ustadz, mohon penjelasan mengenai hukum bertaklid, bahwa tidak boleh seorang muqallid bertaklid kepada lebih dari satu orang mujtahid jika masih dalam satu masalah? Jawab : Taqlid menurut pengertian syariah adalah mengamalkan pendapat orang lain tanpa dalil yang bersifat mengikat (bighairi hujjah mulzimah), misalnya seorang muqallid yang mengambil pendapat …
Read More »Hukum Seputar Gambar dan Patung
Tanya : Ustadz, apa hukumnya menggambar makhluk bernyawa dan memanfaatkan gambar tersebut? Jawab : Sebelumnya perlu dijelaskan dulu dua istilah fiqih yang terkait hukum gambar atau patung. Pertama, istilah tashwiir, yang berarti perbuatan membuat bentuk sesuatu (rasm shuurah al syai`). Perbuatan yang disebut tashwiir ini tak terbatas membuat bentuk sesuatu yang mempunyai dua dimensi …
Read More »Hukum Wakaf Tunai (Wakaf Uang)
Tanya : Ustadz, bolehkah wakaf tunai? (Adi, Padang) Jawab : Wakaf tunai (waqf al nuqud, cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudharabah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh). (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. …
Read More »Hukum Bermuamalah Dengan Pemilik Harta Haram
Soal: Ustadz, maaf mau tanya, jika kita bersilaturahmi ke rumah saudara yang bekerja di bank atau lembaga keuangan lainnya yang mengandung riba, lalu kita diberi sajian makanan dan minuman, bagaimana hukumnya kalau kita memakan sajian tersebut? (Eva Yuliana, Jember). Jawab: Hukum melakukan muamalah dengan pemilik harta haram, bergantung pada jenis …
Read More »Hukum Arisan Barang
Tanya : Bolehkah arisan barang, Ustadz? Mohon dijelaskan hukum -nya. (Bu Syam, Semarang). Jawab : Arisan barang adalah arisan dimana pesertanya mendapatkan barang yang biasanya berharga mahal, seperti ensiklopedi, dan lain-lain. Mekanismenya seperti arisan biasa, yaitu peserta arisan membayar iuran uang, hanya saja pemenang arisan setelah kocokan (undian) tidak mendapat uang, …
Read More »Hukum Syara Seputar Leasing
Tanya : Ustadz, mohon dijelaskan hukum leasing! (Fadli, bumi Allah). Jawab : Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan “sewa guna usaha.” Dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam …
Read More »Hukum Asuransi Syariah
Soal : Ustadz, apa hukumnya asuransi syariah? Apakah memang sudah sesuai syariah? (Farid Ma’ruf, Bantul). Jawab : Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ (hibah) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah, …
Read More »Hukum Jual Beli di Masjid
Tanya : Ustadz, afwan mau tanya, yang dimaksud larangan jual beli di masjid itu batasannya bagaimana ya? Apakah yang dilarang itu menggelar lapaknya, atau promosi saja dengan lisan sudah dilarang, atau sekedar serah terima barang sudah dilarang? (Dwi Condro Triono, Bantul) Jawab : Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berjual beli …
Read More »Hukum Nyontek dalam Ujian
Tanya : Ustadz, apa hukumnya seorang murid berlaku curang (nyontek, dll) dalam ujian? Juga apa hukumnya guru membantu murid agar nilai ujiannya bagus atas perintah kepala sekolah? (Hamba Allah, bumi Allah) Jawab : Haram hukumnya seorang murid berbuat curang dalam ujian bagaimana pun bentuk dan caranya, misalnya bekerjasama dengan teman, mengintip …
Read More »