Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Setelah diutusnya sayidina Muhammad saw apakah orang yang tetap dalam agama Yahudi atau Nashrani termasuk penghuni surga? Apa nasib orang yang belum sampai kepadanya risalah Muhammad dan mereka menyembah berhala atau makhluk-makhluk yang lain? Seandainya dijelaskan di dalam jawaban atas perbedaan yang disebutkan….
Category: Soal Jawab
kumpulan soal jawab terkait dengan hukum-hukum islam dan fiqh islam yang meliputi pembahasan tentang ibadah, pendidikan, ekonomi, politik, negara, pergaulan, dsb
Semua yang Diharamkan bagi Hamba maka Menjualnya adalah Haram
Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda syaikhuna dan memberikan manfaat dengan Anda dan ilmu Anda. Kepada saya ditawarkan pekerjaan (duta komoditi) milik salah satu perusahaan yang menjual produk kecantikan dan parfum dan sebagian jenisnya mengandung alkohol yang kadarnya berbeda-beda (kolonyet yang mengandung nisbah tinggi…
Sedekah Anak Sholeh Atas Nama Bapaknya, Pahalanya Sampai Kepada Bapaknya
Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Ucapan selamat untuk Anda syaikhuna dan amiruna dari hati kami. Rasul SAW., bersabda: “jika Anak Adam mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya”. Apakah disyaratkan, sedekah jariyah itu adalah yang dikeluarkan oleh orang yang…
Meminta-minta dan Menimbun Harta
Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Kepada Allah saya memohon agar surat saya sampai kepada Anda dan Anda dalam limpahan nikmat dan kerunia dari Allah … Dinyatakan di dalam Pasal 142 “Menimbun harta dilarang meskipun dikeluarkan zakatnya”. Dinyatakan di penjelasan Pasal tersebut pada halaman 77 kitab Muqaddimah ad-Dustûr juz…
Apa yang Dimaksud dengan Zat Allah?
Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Syaikhuna dan amiruna al-‘alim al-jalil semoga Allah menjaga dan memelihara Anda, melimpahkan nikmat sehat dan afiat kepada Anda serta membukakan melalui kedua tangan Anda kemenangan dan peneguhan kekuasaan. Pertanyaan: kita katakan di Nizham al-Islâm dalam topik Tharîq al-Îmân: “sesungguhnya Zat Allah berada di…
Tiap Perbuatan Punya Nilai yang Diperhatikan oleh Orang untuk Diraih
Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Syaikhuna yang dimuliakan, semoga Allah senanitasa menjaga Anda dan mendukung Anda dengan ahlu an-nushrah. Pertanyaan berkaitan dengan topik nilai yang dinyatakan di kitab Mafâhîm: Apakah perjuangan untuk menegakkan al-Khilafah berupa hadir dalam halqah dan aktifitas dakwah merealisasi nilai kemanusiaan atau nilai ruhiyah? Dan…
Hukum Isbal
Tanya : Ustadz, apa hukumnya isbal (mengulurkan celana atau sarung) melampaui mata kaki bagi laki-laki? Jawab : Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, jubah, dll) dari atas sampai ke bawah melampaui mata kaki. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 139; Sa’di Abu Jaib, Al Qamus Al Fiqhi, hlm. 111). Hukum isbal…
Batasan Bertaklid Dalam Satu Masalah
Tanya : Ustadz, mohon penjelasan mengenai hukum bertaklid, bahwa tidak boleh seorang muqallid bertaklid kepada lebih dari satu orang mujtahid jika masih dalam satu masalah? Jawab : Taqlid menurut pengertian syariah adalah mengamalkan pendapat orang lain tanpa dalil yang bersifat mengikat (bighairi hujjah mulzimah), misalnya seorang muqallid yang mengambil pendapat…
Hukum Seputar Gambar dan Patung
Tanya : Ustadz, apa hukumnya menggambar makhluk bernyawa dan memanfaatkan gambar tersebut? Jawab : Sebelumnya perlu dijelaskan dulu dua istilah fiqih yang terkait hukum gambar atau patung. Pertama, istilah tashwiir, yang berarti perbuatan membuat bentuk sesuatu (rasm shuurah al syai`). Perbuatan yang disebut tashwiir ini tak terbatas membuat bentuk sesuatu yang mempunyai dua dimensi…
Hukum Wakaf Tunai (Wakaf Uang)
Tanya : Ustadz, bolehkah wakaf tunai? (Adi, Padang) Jawab : Wakaf tunai (waqf al nuqud, cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudharabah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh). (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm….