Skip to content
Visi Muslim Media
Visi Muslim Media

Referensi Islam Kaffah

  • Home
  • Soal Jawab
  • Ta’rifat
  • Hadits
  • Khazanah
  • Tafsir
  • Sosok
  • Nafsiyah
  • Syariah
  • Sirah
  • Zikir dan Doa
Visi Muslim Media

Referensi Islam Kaffah

memahami politik, informasi politik, mengikuti berita

Prasyarat Pemahaman Politik dan Perumusan Kebijakan (5)

Posted on February 8, 2026February 18, 2026 By admin

Lahirnya Hukum Internasional

Keberadaan entitas dan negara-negara di dunia serta interaksi di antara mereka dari waktu ke waktu mendorong lahirnya kesepakatan atas adat kebiasaan (urf) yang pelanggarnya dicela. Karena kuatnya pengaruh opini publik terhadap para penguasa dan entitas, negara-negara dan entitas tersebut menaati adat kebiasaan itu secara sukarela. Adat kebiasaan internasional inilah yang menjadi inti awal terbentuknya hukum internasional di kemudian hari.

Adat kebiasaan internasional bisa bersifat umum dan bisa pula tidak umum. Adat kebiasaan internasional yang umum adalah adat yang ditaati oleh seluruh negara di dunia, diterima oleh opini publik, dan pengakuannya bersifat terus-menerus, bukan sementara. Adapun adat kebiasaan internasional yang tidak umum adalah adat yang berlaku pada suatu kawasan tertentu saja, sehingga digunakan istilah adat kebiasaan internasional kontinental dan adat kebiasaan internasional regional, sesuai luasnya wilayah negara-negara yang menjalankannya.

Contohnya adalah adat kebiasaan internasional regional yang muncul setelah Perang Ikan Kod antara Inggris dan Islandia, yang berkaitan dengan hak penangkapan ikan di perairan internasional. Islandia memperoleh konsesi dari Inggris berupa hak eksklusif penangkapan ikan hingga jarak 200 mil laut dari perairannya. Penyelesaian ini mula-mula menjadi adat, kemudian berkembang menjadi hukum internasional yang menjadi dasar penetapan apa yang dikenal sebagai zona ekonomi eksklusif di laut.

Contoh adat regional lainnya adalah kebiasaan di kalangan bangsa Arab sebelum diutusnya Nabi ﷺ bahwa peperangan tidak dilakukan pada bulan-bulan haram. Adapun contoh adat kebiasaan internasional umum adalah kekebalan para utusan dan duta besar.

Negara-negara Eropa pada pertengahan abad ke-17 terdorong untuk mengatur hubungan di antara mereka, lalu melalui Perjanjian Westphalia tahun 1648 M meletakkan dasar hukum yang mengatur relasi mereka. Perjanjian ini menjadi fondasi praktis bagi pembentukan hukum internasional yang kelak berlaku bagi seluruh negara dunia, bukan hanya Eropa.

Di antara konferensi terpenting yang mengatur hubungan internasional adalah Kongres Wina tahun 1815 M, yang menyelesaikan banyak persoalan akibat Perang Revolusi Prancis dan menghasilkan penetapan batas-batas wilayah di Eropa. Demikian pula Konferensi Paris tahun 1919 yang berujung pada pembagian warisan Daulah Utsmaniyah dan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa.

Hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam kondisi damai dan perang, serta memberikan otoritas kepada organisasi internasional atas negara-negara dalam hal tersebut. Otoritas ini dijalankan oleh lembaga eksekutif internasional seperti Dewan Keamanan, yang berada di bawah dominasi negara pertama di dunia, atau diperebutkan oleh kutub-kutub global yang memengaruhi arah posisi internasional.

Contoh hukum internasional publik adalah peraturan yang lahir dari perjanjian internasional seperti Konvensi Jenewa. Termasuk pula di dalamnya hukum-hukum yang dikeluarkan oleh sekelompok negara dan mengikat pada level negara, bukan individu, seperti Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir.

Jelas bahwa pembentuk hukum internasional adalah negara-negara besar yang memenangkan konflik, atau negara-negara besar ketika kekuatan mereka setara sehingga menyadari bahwa konflik tidak menghasilkan kemenangan, lalu memilih mengatur hubungan melalui kesepakatan bersama yang kemudian menjadi hukum internasional. Proses ini berlangsung melalui perjanjian internasional, prinsip-prinsip hukum umum, atau kebiasaan internasional.

Kesepakatan negara-negara Eropa pasca-Perjanjian Westphalia memungkinkan mereka bangkit untuk memerangi Daulah Utsmaniyah yang sebelumnya menghancurkan benteng-benteng negara Eropa besar dan mengancam negara lainnya. Karena itu, jelas bahwa hukum internasional dibentuk untuk membendung perluasan Islam ke Eropa.

Kekuatan Barat kemudian bekerja membangun organisasi dan lembaga yang bertugas merumuskan hukum internasional, mengeluarkan resolusi internasional, serta mengadili individu dan negara berdasarkan hukum tersebut, sebagai sarana memaksakan supremasi hukum global dan menjadikan lembaga-lembaga itu berada di atas semua pihak. Dalam konteks ini didirikan Liga Bangsa-Bangsa, kemudian Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Mahkamah Pidana Internasional.

Lembaga-lembaga ini terkait dengan negara pertama di dunia dari sisi orientasi kebijakan, dan dengan Dewan Keamanan dari sisi pelaksanaan, khususnya dalam PBB. Oleh karena itu, organisasi-organisasi ini menjadi alat bagi negara pertama di dunia untuk menjalankan kebijakannya secara global. Namun karena negara lain juga menjadi anggota, negara pertama tetap menghadapi gangguan dan perlawanan dari negara-negara tersebut.

Pelanggaran hukum internasional memalukan bagi negara mana pun, termasuk negara pertama di dunia. Meski pada saat tertentu negara tersebut dapat memilih antara mencapai kepentingan vital—yang menuntut pelanggaran hukum internasional—dan menanggung rasa malu, mereka tetap berupaya menggunakan berbagai siasat untuk memperbaiki citra dan menafikan tuduhan pelanggaran.

Sebagai contoh, Presiden Rusia Vladimir Putin dalam perang Rusia–Ukraina tahun 2022 berusaha menampilkan diri seolah tidak melanggar hukum internasional. Rusia tidak memasuki Ukraina secara darat hingga republik-republik separatis meminta perlindungan. Demikian pula Amerika Serikat tidak memasuki Irak pada tahun 2003 sebelum membangun opini publik bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal. Meski kebohongan ini kemudian memalukan, tujuan Amerika telah tercapai, lalu mereka berupaya meredam dampak opini publik setelah kebohongan itu terbongkar.

Negara-negara jelas memperhatikan opini publik global, karena opini tersebut dapat berbalik menjadi tekanan opini publik domestik yang memalukan pemerintah. Amerika, misalnya, berusaha mengendalikan opini publik internal karena ia memengaruhi pemilu serta keputusan Kongres dan Senat.

Mengkaji adat kebiasaan internasional dan hukum internasional sangat penting bagi pemahaman politik dan perumusan kebijakan. Penting pula memahami sejauh mana negara-negara besar berkomitmen pada hukum internasional. Tidak tepat beranggapan bahwa negara besar tidak mungkin melanggar hukum internasional, dan tidak tepat pula beranggapan bahwa mereka sama sekali tidak peduli pada hukum internasional. Pemahaman terhadap adat dan hukum internasional membantu merumuskan kebijakan yang efektif menuju tujuan.

Rasulullah ﷺ ketika berangkat umrah Hudaibiyah mengumumkan niatnya kepada bangsa Arab, menjelaskan bahwa beliau hanya membawa senjata musafir, bukan senjata perang. Dengan itu beliau menyiapkan kondisi yang menempatkan Quraisy dalam dilema besar jika menghalangi beliau memasuki Makkah, sementara jika membuka pintu pun mereka berada dalam posisi tertekan. Beliau mengarah pada perdamaian dan mendorong Quraisy ke arah itu dengan memanfaatkan adat regional bahwa Quraisy melayani Ka‘bah dan tidak pantas menghalangi orang yang datang untuk beribadah.

Posisi Internasional

Posisi internasional adalah keadaan suatu negara di dunia dan relasinya dengan negara-negara berpengaruh, atau struktur hubungan di antara negara-negara yang berpengaruh secara global. Karena itu, posisi internasional tidak dipandang sama dengan kebijakan masing-masing negara. Kebijakan setiap negara lahir dari pandangan hidupnya, sementara posisi internasional terbentuk dari relasi antarnegara berpengaruh, meski mereka memiliki pandangan hidup yang berbeda, dan relasi itu bisa berupa damai maupun perang.

Posisi internasional terbentuk dari perbedaan tingkat kekuatan negara-negara berpengaruh, yang ditentukan oleh unsur-unsur seperti kekuatan militer, ekonomi, diplomasi, industri-teknologi, dan demografi. Dari sini lahir istilah: negara pertama di dunia, negara independen, negara yang beredar dalam orbit, dan negara pengikut. Maka perlu memahami posisi negara pertama di dunia dan posisi negara lain relatif terhadapnya.

Negara pertama di dunia adalah negara yang memimpin dalam membentuk posisi internasional melalui relasi yang mengikat negara-negara lain dengannya. Negara-negara lain berupaya mencapai kepentingannya dengan menyesuaikan kepentingan negara pertama, atau dengan menyainginya. Tingkat pengaruh negara penyaing ditentukan oleh besarnya dan keberhasilan penyaingan tersebut.

Negara pertama menciptakan iklim politik global yang mendorong negara lain mengikuti gagasan dan metodenya. Negara yang bercita-cita menjadi negara pertama harus berupaya mengubah iklim politik ke arahnya dengan menyaingi negara pertama, menarik negara lain agar menjauh darinya, menyingkap kezaliman dan dampak buruk kebijakannya, serta membentuk opini publik global yang menentangnya.

Posisi internasional bersifat dinamis, bukan statis. Karena itu, siapa pun yang ingin memahami politik secara benar dan merumuskan kebijakan yang bermanfaat harus terus memantau hubungan internasional. Sejarah menunjukkan pergeseran kepemimpinan global: dari Romawi ke kaum Muslim, dari Prancis ke Inggris, dari Inggris ke Jerman, dari persaingan AS–Uni Soviet hingga dominasi AS.

Negara-negara selain negara pertama terbagi menjadi negara pengikut, negara beredar dalam orbit, dan negara independen. Negara pengikut adalah negara yang kebijakannya dikendalikan negara lain. Mesir sejak era Nasser menjadi pengikut Amerika. “Saudi” berpindah loyalitas dari Inggris ke Amerika, dan di bawah Salman dan putranya melaksanakan kebijakan Amerika, termasuk perang Yaman 2015 yang menguras sumber daya Saudi tanpa keuntungan politik berarti bagi Saudi, selain kepentingan Amerika.

Negara beredar dalam orbit adalah negara yang kebijakan luar negerinya terkait kepentingan dengan negara pertama, bukan hubungan ketergantungan penuh. Contohnya Jepang pasca-Perang Dunia II, serta Turki yang menautkan kepentingannya dengan Amerika di berbagai konflik regional.

Negara independen adalah negara yang merumuskan kebijakan dalam dan luar negerinya sesuai kepentingannya sendiri, seperti Cina dan Rusia. Mereka dapat bekerja sama dengan negara pertama tanpa menjadi pengikut atau beredar dalam orbitnya, karena kebijakan itu lahir dari keputusan independen.

Memahami kedalaman hubungan internasional dan posisi negara-negara sangat penting agar peristiwa global dapat dipahami secara tepat. Tanpa pemahaman ini, pengamat dapat keliru menganggap negara pengikut sebagai independen, atau negara orbit sebagai penantang negara pertama. Contoh kekeliruan semacam ini banyak terjadi dalam analisis kontemporer. [Bersambung…]

Oleh : Luqman Harzallah – Palestina

Sumber : Alwaie

Post Views: 187
Khazanah islam politikpolitikpolitikuspolitisi

Post navigation

Previous post
Next post

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Popular Posts

  • Silsilah Nasab Anak-Anak Nabi Ismail Alaihis-Salam
  • Makna “Antum A’lamu Bi Amri Dunyakum”
  • Menghidupkan Tanah Mati
  • Peringatan Bagi Pemburu Dunia
  • ‘Ashabiyah: Haram dan Menjijikkan
  • Makna Hadits Setiap 100 Tahun Akan Ada Mujadid
  • Apa yang Dimaksud dengan Zat Allah?
  • Lâ Tabi’ Mâ Laysa ‘Indaka -Jangan Engkau Jual Apa yang Bukan Milikmu-
  • Penguasa Ruwaibidhah dalam Hadits Nabi
  • Kewajiban Memuliakan Wanita
  • Akhlak Rasulullah ﷺ
  • Prasyarat Pemahaman Politik dan Perumusan Kebijakan (6)- Selesai
  • Prasyarat Pemahaman Politik dan Perumusan Kebijakan (4)
  • Kedudukan Al-Quran Dihadapan Kitab-Kitab Suci yang Lain
  • Janji Allah: Khilafah Akan Segera Tegak Kembali
©2026 Visi Muslim Media | WordPress Theme by SuperbThemes