Syirkah al-Musâhamah adalah terjemahan dari joint-stock company. Kaum Muslim baru mengenalnya dari Barat pada masa belakangan. Joint-stock company merupakan jenis perusahaan atau kemitraan yang melibatkan dua orang atau lebih yang memiliki andil saham di dalam perusahaan. Bukti kepemilikan (saham) dikeluarkan oleh perusahaan sebagai kompensasi atas setiap kontribusi modal. Pemilik saham bebas mentransfer kepemilikan mereka …
Read More »Mudharabah
Al-Fairuz Abadi di dalam al-Qâmûs al-Muhîth mengatakan: Mudhâra-bahsecara bahasa: al-mudhârabah dari dharaba; dharabat ath-thayru tadhribu: pergi mencari rezeki; dharaba fi al-ardhi dharb[an] wa dharbân[an]: keluar berdagang atau berperang, atau bergegas atau pergi. Dharaba fi al-ardhi bermakna safar (bepergian) seperti dinyatakan dalam QS an-Nisa’ [4]: 101. Adakalanya bepergian itu untuk mencari rezeki (QS al-Muzammil [73]: 20). Menurut Ibn Manzhur di dalam Lisan …
Read More »Syirkah
Kata syirkah berasal dari kata syarika-yasyraku–syarik[an] wa syirkat[an] wa syarikat[an]; artinya mukhâla-thah asy-syarîkayn (percampuran dua hal yang bersekutu). Syirkah secara bahasa artinya percampuran dua bagian atau lebih sehingga tidak bisa lagi dibedakan satu sama lain. Secara istilah syirkah adalah ijtimâ’fî istihqâq aw tasharruf (pertemuan dalam hal hak atau pengelolaan) (Ibn …
Read More »Halalkah Murabahah?
Soal: Bagaimana status murabahah: halal ataukah haram? Misal, seseorang ingin membeli tanah, sementara dia tidak punya dana. Dia datang kepada orang lain, atau bank, dan berkata, “Aku ingin membeli tanah, tetapi aku tidak punya dana.” Orang atau bank tersebut menjawab, “Aku akan beli atas namaku, lalu aku jual kepada kamu …
Read More »