Tanya :
Ustadz, apa hukumnya perpanjangan garansi (extended warranty) dalam jual beli? (Ramadhan, Sydney, Australia)
Jawab :
Extended warranty adalah asuransi yang memberikan penjaminan untuk perpanjangan garansi pabrik yang umumnya terbatas yaitu rata-rata 1 tahun. (https://asuransiadira.co.id/asuransi-extended-warranty-masih-belum-banyak-dikenal).
Contohnya, extended warranty yang diberikan oleh Adira Insurance, sejak Juni 2014 untuk produk elektronik rumah tangga, seperti kipas angin, dll. Premi yang dibayarkan customer kepada Adira Finance berkisar Rp 100 ribu untuk produk yang berharga sekurangnya Rp 2 juta. Besarnya manfaat yang diberikan sebesar biaya perbaikan dan harga suku cadang yang terjamin polis. Manfaat atau ganti rugi maksimum sesuai limit (jika ada) atau setinggi-tingginya sesuai harga pertanggungan pada polis. Sedangkan, nilai pertanggungan yang diberikan adalah sejumlah nilai sesuai harga pembelian barang atau produk tersebut sesuai invoice. (http://playground.brightstars.co.id/news-detail/265-memperpanjang-garansi-barang-elektronik-melalui-perlindungan-extended-warranty).
Hukum extended warranty ini adalah haram, karena dua alasan;
Pertama, karena mengandung unsur gharar (uncertainty, ketidakpastian) yang telah diharamkan dalam Syariah Islam.
Kedua, karena mengandung unsur perjudian (qimaar/maisir) yang telah diharamkan Syariah Islam pula. (lihat : https://islamqa.info/ar/answers/176025/)
Alasan pertama, extended warranty disebut mengandung gharar, karena seorang customer yang telah membayar premi, bisa jadi dia mendapat manfaat dari garansi itu, namun bisa jadi dia tidak mendapat manfaat dari garansi itu, karena produk yang diasuransikan olehnya ternyata tidak mengalami kerusakan selama masa extended warranty.
Adanya gharar dalam berbagai akad muamalah, seperti jual beli, ijarah, dan sebagainya, telah diharamkan syariah. Dari Abu Hurairah RA, dia berkata :
نَهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عن بَيعِ الغرَرِ
“Rasulullah SAW telah melarang jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian, uncertainty).” (HR Muslim, no. 1513; Abu Dawud, no. 3376; Tirmidzi, no 1230; Ibnu Majah, no. 2194; Ahmad, no. 7411).
Yang dimaksud gharar, menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah, adalah segala sesuatu yang tidak diketahui akibatnya (efeknya atau dampaknya), atau yang tak diketahui terjadinya/terwujudnya sesuatu itu, atau yang tidak mampu diserahterimakan, atau yang tidak diketahui hakikatnya atau kadarnya.” (Ibnu Al Qayyim, Zadul Ma’ad, Juz V, hlm. 818).
Alasan kedua, extended warranty disebut mengandung perjudian (qimar/maisir), karena premi yang dibayarkan itu hakikatnya adalah taruhan (murahanah), yang kemudian jika produk yang diasuransikan mengalami kerusakan, dan dia mengklaim dana pertanggungan, maka dana yang dia peroleh jumlahnya akan lebih banyak dari jumlah total premi yang dia bayar. Jumlah dana yang lebih banyak itu berasal dari peserta asuransi (pemegang polis) lainnya yang tidak mengalami kerusakan barang.
Jadi jelas extended warranty adalah jelas qimar (maisir), alias perjudian yang telah diharamkan Islam. Di antara ciri judi adalah pihak yang menang, akan mengambil harta (taruhan) dari para pihak yang kalah, berdasarkan suatu cara penentuan pemenang yang bersifat tidak pasti (spekulatif).
Judi haram hukumnya, sesuai firman Allah SWT :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan kotor (najis) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan kotor (najis) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maaidah : 90). Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 2 April 2021
KH. M. Shiddiq Al Jawi