Soal:
Semoga Allah memberkati dan menganugerahi Anda ilmu dan kebaikan wahai Syekh. Saya ada pertanyaan jika Anda berkenan, apakah Hizbut Tahrir itu Asy’ariy dalam masalah akidah atau ia mempunyai pemahaman tersendiri yang khas dalam masalah akidah? Terima kasih. Selesai. (Riyadh Abu Malik)
Jawab:
Assalamualaikum wr.,wb.,
Sebelum menjawab secara langsung pertanyaan Anda, saya ingin menegaskan terlebih dulu beberapa hal berikut:
Pertama, Realitas Hizbut Tahrir
1. Hizbut Tahrir telah mendefinisikan dirinya sebagai berikut: (Hizb adalah sebuah partai politik berideologi Islam, politik adalah aktivitasnya dan Islam adalah ideologinya. Hizb beraktivitas di tengah-tengah umat dan bersama-sama umat agar umat menjadikan Islam sebagai persoalan utamanya dan agar Hizb memimpin umat dalam rangka menegakkan kembali Khilafah dan pemerintahan yang berdasarkan apa-apa yang diturunkan oleh Allah dalam realitas kehidupan. Hizb merupakan organisasi yang bersifat politis, bukan organisasi yang sifatnya ruhiyah, ilmiah, taklimiah, maupun khairiah.
Pemikiran Islam adalah ruh bagi tubuh Hizb sekaligus sebagai rahasia kehidupannya dan substansi keberadaannya. Jadi mengacu pada definisi ini, Hizbut Tahrir bukanlah kelompok pemikiran, bukanlah golongan ilmu kalam dan bukan pula mazhab fiqh. Melainkan ia adalah sebuah partai politik yang mengadopsi persoalan-persoalan umat yang berjuang demi umat dan beraktivitas untuk mengembalikan Islam dalam realitas kehidupan dan akan menjaganya ketika kehidupan Islamy tsb telah tegak. Hizb mengimani akidah Islamiyah dan menganggap bahwa setiap orang yang mengimani akidah Islamiyah sebagai sesama saudara Muslim, sesuai firman Allah SWT:
إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةࣱ
“Hanyalah sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara” (Al-Hujurat: 10)
Hizb senantiasa mengedepankan diskusi dengan cara-cara yang baik terhadap poin-poin persoalan yang diperselisihkan.
2. Sesungguhnya Hizbut Tahrir telah mengadopsi sejumlah pemikiran-pemikiran, hukum-hukum dan pendapat-pendapat yang mesti diadopsi dalam rangka perjuangan Hizb termasuk kitab-kitab dan publikasi-publikasi yang dikeluarkannya. Akan tetapi Hizb tidak membahas setiap persoalan serta setiap pemikiran. Dalam perkara-perkara yang terkait akidah dan ibadah Hizb tidak begitu banyak mengadopsinya. Karena hal tsb tidak mengharuskan untuk diadopsi terkait aktivitas Hizb sebagai sebuah partai politik, yang berupaya membangkitkan umat dan mendirikan negara Khilafah dan bergerak atas dasar pemikiran dan perasaan umat.
Sebagai contoh, Hizb mengadopsi pendapat dalam masalah kema’shuman para nabi dan para rasul. Juga mengadopsi masalah tentang boleh-tidaknya Nabi Saw berijtihad. Karena kedua hal ini berpengaruh dalam pemahaman yang bersifat tasyri’iy. Namun demikian Hizb tak mengadopsi banyak perkara yang telah dimasuki oleh para ulama ahli kalam.
3. Sesungguhnya Hizb terikat pada kekuatan dalil. Hal ini nampak jelas dalam keinginannya yang berkesinambungan untuk terus menelaah tsaqafah-tsaqafahnya, hal-hal yang diadopsinya dan sikapnya yang selalu bertumpu pada kuatnya dalil.
Atas dasar ini, Hizb telah merevisi dan memperbaiki kitab-kitabnya secara berkelanjutan. Hizb sama sekali tidak akan bersikukuh pada pendapat apapun yang terbukti bagi Hizb kelemahan dalilnya, lalu mengambil pendapat yang dalilnya lebih rajih. Bahkan Hizb telah meninggalkan pendapat yang terbukti kelemahannya seraya mengambil pendapat yang terbukti lebih kuat dalilnya. Ini sangat gamblang dalam semua perbaikan dan pengubahan yang terjadi dalam kitab-kitab Hizb. Demikian pula halnya dalam telaah menyeluruh atas seluruh kitab-kitab Hizb yang berlangsung dari waktu ke waktu.
Kedua, sebagian kaum Muslimin menamai kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab yang berselisih pendapat dalam pembahasan masalah-masalah yang berkait dengan cabang-cabang dalam akidah dan persoalan ilmu kalam, misalnya Asy’ariyah yang dinisbatkan kepada Imam al-Asy’ari rahimahullah, Maturidiyah yang dinisbatkan kepada Imam al-Maturidi rahimahullah, Salafiyah dll.
Mereka juga menamakan dengan menyematkan lafazh akidah. Mereka katakan, akidah Asy’ariyah, akidah Maturidiyah, akidah Salafiyah dsb. Bahkan mereka menamakan kitab-kitab matan maupun kitab-kitab ulama tertentu dengan nama akidah. Mereka katakan, akidah ath-Thahawiyah yang dinisbatkan kepada Imam ath-Thahawi rahimahullah, akidah al-Wasathiyah yang dinisbatkan kepada sebuah risalah yang ditulis oleh Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dst.
Penyematan lafazh akidah terhadap semua hal ini, sebetulnya tidak akurat, tidak pada tempatnya, serta terdapat kesamaran dan pertentangan pendapat di antara kaum Muslimin. Karena posisi mazhab-mazhab terhadap permasalahan-permasalahan yang berkait dengan pembahasan-pembahasan akidah, bukanlah akidah. Tapi yang dimaksud akidah adalah akidah Islamiyah yang ditetapkan dalam syariat berdasarkan dalil-dalil yang sifatnya qath’iy, yang mana tidak boleh terjadi perselisihan pendapat tentangnya.
Karena itu sebenarnya tidak ada sesuatu yang dinamakan akidah Asy’ariyah atau akidah Salafiyah atau akidah Thahawiyah. Yang ada hanyalah akidah Islamiyah yang menghimpun semua kaum Muslimin di berbagai penjuru meskipun ada perbedaan dalam mazhab-mazhab mereka dan pendapat-pendapat mereka. Juga walaupun terdapat perbedaan pendapat antara berbagai mazhab, kelompok-kelompok pemikiran semacam Asy’ariyah, Maturidiyah, Salafiyah dan selainnya dalam pembahasan-pembahasan berkait masalah-masalah cabang di luar pembahasan akidah Islamiyah. Dan masing-masing kelompok memiliki pendapat yang tidak sampai mengeluarkannya dari akidah Islamiyah.
Ketiga, sesungguhnya metode yang digunakan Hizb dalam mengadopsi pemikiran-pemikiran, hukum-hukum dan pendapat-pendapat yaitu mengambil pendapat berdasarkan kekuatan dalil. Baik yang dalilnya aqli maupun yang dalilnya naqli, tanpa memperhatikan soal siapa yang menyatakannya.
Oleh karena itu, Hizbut Tahrir telah mengadopsi beberapa pendapat dalam persoalan-persoalan cabang akidah yang sejalan dengan pendapat kelompok Asy’ariyah. Juga Hizb mengadopsi beberapa perkara-perkara lain yang selaras dengan pendapat selain kelompok Asy’ariyah ini. Lalu dalam persoalan-persoalan syariat, Hizb mengadopsi pendapat yang sesuai dengan mazhab-mazhab fiqh yang masyhur maupun mazhab yang lain tanpa terikat dengan suatu mazhab tertentu.
Jadi, tidak bisa dikatakan bahwa Hizbut Tahrir itu Syafi’iyah atau Hanafiyah misalnya. Juga tidak bisa dikatakan bahwa Hizb itu Asy’ary atau Salafy atau Maturidy atau Muktazily. Begitupun, tidak bisa dikatakan bahwa Hizb itu termasuk madrasah ahli ra’yi atau termasuk madrasah ahli hadits dst.
Sebab Hizb bukanlah bagian dari semua kelompok tsb. Melainkan ia adalah partai politik yang berideologi Islam dan senantiasa mengambil pendapat-pendapat berdasarkan kekuatan dalil semata, sesuai dengan metode yang kokoh yang diadopsi oleh Hizb – sebagaimana tertera di dalam berbagai kitabnya – terlepas soal siapa ulama yang menyatakannya.
Maka dalam pendapat-pendapat Hizb sebagiannya adalah seperti yang diungkapkan kelompok Asy’ariyah, dan sebagiannya lagi sesuai yang dikatakan kelompok Salafiyah serta sebagiannya lagi selaras dengan pendapat kelompok-kelompok yang lain. Hal ini seluruhnya berlandaskan kekuatan dalil. Bukan karena terikat dengan pendapat-pendapat salah satu kelompok, juga bukan karena mengikuti kelompok tsb dalam hal metode, pemikiran maupun pendapatnya. Hizb tidak mengakui perselisihan-perselisihan (yang berdampak keterpecah-belahan) yang terjadi di tengah kaum Muslimin pada masa lalu. Bahkan Hizb menganggap kaum Muslimin seluruhnya adalah umat yang satu, meskipun terdapat perbedaan mazhab dan kelompok antara mereka. Dan Hizb menyeru mereka agar menyambut seruan dakwahnya dan berjuang bersama-sama dalam rangka penegakan Islam, pengembanan dakwah serta penyatuan umat di bawah naungan panji Khilafah Islamiyah.
Saya berharap penjelasan ini bisa memberi jawaban yang memadai.
Wallahu a’lam wa ahkam
Saudaramu,
Atha bin Khalil Abu Ar-Rasytah
Amir Hizbut Tahrir
17 Dzulhijjah 1442 /
27 Juli 2021