Tanya : Ustadz, apa hukumnya isbal (mengulurkan celana atau sarung) melampaui mata kaki bagi laki-laki? Jawab : Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, jubah, dll) dari atas sampai ke bawah melampaui mata kaki. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 139; Sa’di Abu Jaib, Al Qamus Al Fiqhi, hlm. 111). Hukum isbal …
Read More »Khithab Al-Wadh’i
Al-Wadh’u adalah mashdar dari wadha’a-yadha’u-wadh’[an] yang artinya membuat atau menetapkan. Jika digunakan dalam konteks hukum, kata tersebut artinya syara’a (mensyariatkan). Dari sini secara bahasa khithâb al-wadh’i artinya seruan pensyariatan atau seruan penetapan. Hanya saja istilah khithâb al-wadh’i merupakan istilah para ulama ushul fikih. Karena itu frasa tersebut harus dipahami menurut …
Read More »