Tag Archives: mukallaf

Al Mahkum ‘Alayhi (Objek Hukum)

obyek hukum dalam islam

Al- Mahkum ‘Alayhi secara bahasa berarti obyek hukum, yakni pihak yang menjadi obyek pemberlakuan hukum syariah. Dalam istilah para ulama ushul, Dr. Muhammad al-Habsyi dalam Syarh al-Mu’tamad, menjelaskan al-mahkum ‘alayhi adalah seseorang yang diseru Allah SWT berkaitan dengan perbuatannya. Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl, Imam al-Amidi dalam …

Read More »

Mukallaf

penjelasan seputar mukallaf

Mukallaf adalah ism al-maf’ûl (obyek) dari kallafa–yukallifu–taklîfan. Kallafa sendiri adalah bentuk transitif dari kalifa. Jika dikatakan kallafahu taklîfan artinya amarahu bimâ fîhi masyaqqah (memerintahkan kepadanya sesuatu yang mengandung masyaqqah [kesulitan]). Artinya, taklîf adalah perintah yang mengandung kesulitan (masyaqqah). Dengan demikian, mukallaf secara bahasa adalah orang yang mendapat perintah yang mengandung …

Read More »