Soal : Ustadz, bolehkah bagi hasil dalam mudharabah ditetapkan dalam nominal rupiah, bukan dalam nisbah (persentase) dari laba? Misal, dalam suatu akad mudharabah pemodal (shahibul mal) berkontribusi modal 2,5 juta rupiah kepada mudharib (pengelola modal), digunakan untuk berdagang 1 unit komputer dalam jangka 2 minggu. Lalu disepakati bahwa profit yang akan diperoleh, yakni sebesar Rp…
Tag: mudharabah
Mudharabah
Al-Fairuz Abadi di dalam al-Qâmûs al-Muhîth mengatakan: Mudhâra-bahsecara bahasa: al-mudhârabah dari dharaba; dharabat ath-thayru tadhribu: pergi mencari rezeki; dharaba fi al-ardhi dharb[an] wa dharbân[an]: keluar berdagang atau berperang, atau bergegas atau pergi. Dharaba fi al-ardhi bermakna safar (bepergian) seperti dinyatakan dalam QS an-Nisa’ [4]: 101. Adakalanya bepergian itu untuk mencari rezeki (QS al-Muzammil [73]: 20). Menurut Ibn Manzhur di dalam Lisan al-‘Arab, kata mudharib digunakan untuk menyebut al-âmil, sebab…

