Al-qardhu berasal dari kata qaradha–yaqridu–qardh[an]. Secara bahasa arti asalnya adalah al-qath’u (potongan). Utang disebut qardh[un] karena kreditor (yang memberi utang) seakan telah memotong dari harta miliknya sepotong harta yang ia utangkan. Di dalam berbagai kamus dikatakan bahwa al-qardhu adalah harta yang diberikan untuk dibayar kembali belakangan. Hukum Memberi utang kepada …
Read More »Hukum Islam Seputar Debt Collector
Soal: Bagaimana status hukum debt collector dalam Islam? Bolehkah menagih hutang dengan menggunakan jasa debt collector? Jika tidak, bagaimana caranya menagih hutang kepada orang yang tidak beriktikad baik untuk membayar hutang, menurut pandangan Islam? Jawab: Sebelum membahas tentang status hukum debt collector ini ada baiknya kita menelaah lebih jauh faktor …
Read More »