Soal Walid Elmi: Syaikhuna, apakah penjualan bank apa yang tidak dia miliki adalah diharamkan bagi bank atau terhadap pembeli? Soal Wafaa Muhtasib: Apakah seorang pedagang jika belum punya barang dan dia memesannya dari pedagang lain dan dia jual kepada penjual, apakah ini dinilai termasuk “bay’un mâ lâ yumlaku -penjualan apa yang …
Read More »Mengapa 1 MUHARRAM Dijadikan Tahun Baru Hijriyah?
Penetapan kalender Tahun Baru Islam ditetapkan ketika ‘Umar bin al-Khattab menjadi Khalifah (13-23 H/634-644 M), setelah beliau melakukan musyawarah dengan para sahabat Rasulullah salla-Llahu ‘alaihi wa sallama. Yang dijadikan dasar, bukan hari kelahiran Nabi, juga hari wafatnya Nabi, yaitu 12 Rabiul Awwal, tetapi hijrah Rasulullah salla-Llahu ‘alaihi wa sallama. Pertanyaannya, …
Read More »Adab Bertanya, Melaksanakan Perintah dan Menjauhi Larangan
Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-09 ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنِ الشَّيْءِ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِالشَّيْءِ فَائْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ Biarkan aku apa yang aku biarkan kepada kalian. Sesungguhnya kebinasaan umat sebelum kalian adalah karena pertanyaan dan penyelisihan mereka kepada nabi-nabi mereka. …
Read More »Islam Akan Memasuki Setiap Rumah
لَيَبْلُغَنَّ هَذَا اْلأَمْرُ مَا بَلَغَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَلاَ يَتْرُكُ اللهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللهُ هَذَا الدِّينَ بِعِزِّ عَزِيزٍ أَوْ بِذُلِّ ذَلِيلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللهُ بِهِ اْلإِسْلاَمَ وَذُلاًّ يُذِلُّ اللهُ بِهِ الْكُفْرَ Sungguh perkara (agama) ini akan sampai ke seluruh dunia sebagaimana sampainya malam dan siang. Allah tidak …
Read More »Asas Persamaan Di Muka Hukum
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ الله عنها أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِى سَرَقَتْ. فَقَالَ وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ. فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَتَشْفَعُ فِى حَدٍّ …
Read More »Syarat
Syarat (asy-syarthu) secara bahasa merupakan bentuk mashdar dari syaratha–yasyruthu–syarth[an]. Bentuk jamaknya syurûth. Kata tersebut secara bahasa bermakna ilzâm asy-syay’i wa iltizâmahu (mengharuskan sesuatu dan komitmen/terikat dengan sesuatu tersebut). Adapun syarath, bentuk jamaknya asyrâth. Maknanya adalah tanda, sebagaimana dinyatakan di dalam QS Muhammad [47]: 18. Dalam istilah para ulama ushul, Imam …
Read More »Sebab (as-sabab)
Sebab (as-sabab) merupakan salah satu jenis khithâb/al-hukmu al-wadh’i. Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menjelaskan, sebab (as-sabab) secara bahasa bermakna mâ yumkinu tawashshulu bihi ila maqshûd[in] mâ (apa saja yang mungkin bisa mengantarkan pada apa yang dimaksudkan/dituju). Tali, misalnya, disebut sebab karena bisa mengantarkan pada air. Jalan disebut …
Read More »Khithab Al-Wadh’i
Al-Wadh’u adalah mashdar dari wadha’a-yadha’u-wadh’[an] yang artinya membuat atau menetapkan. Jika digunakan dalam konteks hukum, kata tersebut artinya syara’a (mensyariatkan). Dari sini secara bahasa khithâb al-wadh’i artinya seruan pensyariatan atau seruan penetapan. Hanya saja istilah khithâb al-wadh’i merupakan istilah para ulama ushul fikih. Karena itu frasa tersebut harus dipahami menurut …
Read More »Al Jinayah
Al-Jinâyât, bentuk jamak dari al-jinâyah, merupakan mashdar dari janâ–yajnî–jany[an] wa jannâ wa jinâyat[an]. Secara bahasa, menurut Ibn Faris dalam Maqâyîs al-Lughah, makna asal kata tersebut adalah mengambil buah dari pohonnya (memetik). Makna ini dinyatakan dua kali dalam al-Quran (QS Maryam [19]: 25 dan QS ar-Rahman [55]: 54). Berikutnya, dalam penggunaannya, …
Read More »Seputar Illat Hukum
Soal:Assalâmu alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda. Pertanyaan ya Syaikhuna: apakah bisa diistinbath illat hukum dari ayat berikut? ﴿ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ﴾ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu” (TQS al-Ahzab [33]: 59). Jawab:Waalaikumussalam wa …
Read More »