Khumus secara bahasa artinya adalah satu dari lima bagian atau seperlima. Istilah khumus sering digunakan untuk menyebut bagian seperlima dari harta tertentu. Dalam ketentuan syariah ada seperlima dari harta tertentu yang diambil dan menjadi milik Baitul Mal, yaitu khumus dari ghanimah, khumus dari rikaz dan tambang yang depositnya kecil serta khumus luqathah dengan ketentuan tertentu. Khumus Ghanimah Ganimah adalah semua jenis harta yang dikuasai …
Read More »Hukum Seputar Harta Fa’i
Soal: Bagaimana sebenarnya fakta harta Fai dalam pandangan Islam? Benarkah harta Fai bisa diperoleh dengan cara merampok bank atau harta kaum kafir yang lain? Jawab: Kata Fai adalah istilah syar’i, yaitu sebutan yang digunakan oleh nash syariah, dengan makna tertentu, sebagaimana kata shalat, jihad, shaum, haji, jhilafah dan sebagainya. Istilah …
Read More »