Soal:
Assalamu ’alaikum wa rahmatullah barakatuhu. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik dan memberikan kemenangan kepada Anda.
Jika Anda berkenan saya ingin menanyakan satu pertanyaan: apa hukum menyewakan emas yang mana ada orang yang menyewakan emas untuk satu hari atau lebih dan kebiasaan ini telah biasa terjadi di beberapa negeri, dan semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.
[ asy-Syaikh Hisam Abu Mahmud]Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Ijarah adalah akad atas manfaat dengan mendapat kompensasi. Dan termasuk dalam ijarah tersebut, apa yang akad di dalamnya dinyatakan atas manfaat benda, seperti penyewaan rumah, hewan tunggangan, kendaraan dan semacamnya. Kami telah menjelaskan hal itu di buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz ii bab al-ijârah yang mana dinyatakan di situ:
[Ijarah adalah akad atas manfaat dengan mendapat kompensasi. Dan termasuk di bawahnya tiga jenis:Jenis pertama: apa yang akad di dalamnya dinyatakan atas manfaat benda seperti penyewaan rumah, hewan tunggangan, kendaraan dan semacamnya.
Jenis kedua: ijarah yang akad di dalamnya dinyatakan atas pekerjaan, seperti mempekerjakan pengrajin dan pembuat barang untuk pekerjaan tertentu. Jadi yang diakadkan adalah manfaat yang diperoleh dari pekerjaan, semisal mempekerjakan tukang celup, pandai besai, tukang kayu dan lainnya.
Jenis ketiga: adalah ijarah yang akad di dalamnya dinyatakan atas manfaat seseorang, seperti mempekerjakan pembantu, buruh dan semacam itu.
Ijarah dengan semua jenisnya adalah boleh secara syar’iy. Allah SWT berfirman:
﴿وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ﴾
“Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (TQS az-Zukhruf [43]: 32).
Al-Baihaqi meriwayatkan dari jalur Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw bersabda:
«مَنْ اِسْتَأْجَرَ أَجِيْراً فَلْيُعْلِمْهُ أُجْرَهُ»
“Siapa yang mempekerjakan seorang ajir maka hendaklah dia memberitahunya upahnya”.
Imam al-Bukhari meriwayatkan:
«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَالصِّدِّيْقَ اِسْتَأْجَرَا رَجُلاً مِنْ بَنِيْ الدِّيْلِ هَادِياً خَرِّيْتاً»
“Nabi saw dan Abu Bakar ash-Shiddiq ra. mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani ad-Dil sebagai penunjuk jalan”] selesai.
Sebagaimana Anda lihat, semua yang manfaatnya mubah maka boleh mengijarahkannya dengan upah yang jelas dan jangka waktu yang jelas. Jadi boleh Anda mengijarahkan mobil dengan sejumlah tertentu untuk jangka waktu tertentu dan dengan penggunaan tertentu … Tetapi, menyewakan emas dan perak dengan jumlah tertentu untuk jangka waktu tertentu untuk digunakan wanita berhias maka ini dalam diri saya ada sesuatu tentangnya. Emas dan perak merupakan asas mata uang dalam Islam, lalu bagaimana uang disewakan dengan uang?! Yakni bagaimana uang disewakan dengan jenisnya? Di atas semua itu, masalah ini memerlukan studi yang lebih mendalam, dan semoga itu terjadi di masa depan, insyaallah …
Tetapi saya sebutkan beberapa pendapat fikhiyah agar darinya Anda bertaklid dengan pendapat yang Anda merasa tenteram dengannya:
1- Al-Mughnî karya Ibnu Qudamah (5/403)
(4305) fasal: apa yang ijarahnya boleh. Boleh mengijarahkan semua benda yang mungkin dimanfaatkan dengan manfaat yang mubah, seraya zatnya tetap bertahan dengan hukum asal, seperti tanah dan rumah … Dan boleh mengijarahkan perhiasan. Hal itu dinyatakan oleh imam Ahmad dalam riwayat puteranya Abdullah. Dengan ini dikatakan oleh ats-Tsawri, asy-Syafi’iy, Ishaq, Abu Tsawr dan ashhabu ar-ra`yi. Dan diriwayatkan dari Ahmad bahwa ia berkata dalam ijarah perhiasan: aku tidak tahu apa hukum itu? Al-Qadhi berkata: “ini dimungkinkan bahwa ijarahnya dengan upah dari jenisnya sendiri. Adapun dengan yang bukan jenisnya maka tidak apa-apa, karena pernyataan Ahmad akan kebolehannya.
Malik berkata dalam ijarah perhiasan dan pakaian: itu termasuk perkara yang syubhat. Dan mungkin ia berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan itu adalah perhiasan, dan hal itu tidak termasuk maqashid yang asli ….
2- Imam an-Nawawi berkata: [ash-Shaymiriy kemudian al-Mawardi dan pengikut mereka mengatakan di sini bahwa yang lebih afdhal jika ia menyewakan perhiasan emas atau perak agar tidak dia sewakan dengan jenisnya tetapi emas disewakan dengan perak dan perak disewakan dengan emas. Seandainya ia menyewakan emas dengan emas atau perak dengan perak maka ada dua pendapat: (pertama) itu batil sebagai kehati-hatian dari riba. Dan yang shahih adalah boleh seperti semua ijarah. Al-Mawardi berkata: dan pendapat pertama adalah batil, sebab akad ijarah tidak dimasuki oleh riba. Karenanya boleh menyewakan perhiasan emas dengan dirham yang ditunda, menurut ijmak kaum Muslim. Seandainya di sini ada pintu masuk riba maka ini tidak boleh] al-Majmû’, 6/46.
3- Al-Mawsû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (12/283 dengan penomoran otomatis asy-Syamilah).
[Penyewaan untuk berhias:25- Hukum asalnya adalah bolehnya ijarah semua benda yang mungkin dimanfaatkan dengan manfaat yang mubah seraya zatnya tetap bertahan. Karenanya asy-syafi’iyah dan al-hanabilah menyatakan bolehnya pakaian dan perhiasan untuk berhias. Biaya dengan keduanya adalah mubah yang dimaksudkan seraya zatnya tetap bertahan. Dan perhiasan itu termasuk maqashid syar’iyah. Allah SWT berfirman:
﴿قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الّتي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ﴾
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya” (TQS al-A’raf [7]: 32).
Bolehnya menyewakan perhiasan emas dan perak dengan yang bukan jenisnya merupakan perkara yang disepakati di antara mereka …
Imam Ahmad ragu-ragu dalam hal jika upahnya berasal dari jenisnya sendiri. Dan diriwayatkan darinya bolehnya itu secara mutlak …
Adapun al-hanafiyah maka mereka menyatakan fasadnya penyewaan semisal pakaian dan perkakas untuk berhias. Karena mereka berkata: Jika ia menyewa pakaian atau perkakas untuk mempercantik dirinya, atau hewan untuk ditempatkan di depannya, atau rumah tidak untuk ditinggali… maka ijarah itu fasid dalam semua itu dan tidak ada upah untuknya, karena itu merupakan manfaat yang tidak dimaksudkan dari benda. Dibolehkan menyewakan pakaian untuk dipakai, senjata untuk jihad, tenda untuk ditempati dan semisalnya untuk jangka waktu yang jelas dengan imbalan yang jelas. Dan perhiasan itu seperti pakaian menurut mereka…
Al-malikiyah memakruhkan penyewaan perhiasan, sebab hal itu bukan urusan orang. Mereka mengatakan: yang lebih utama meminjamkannya karena itu termasuk kemakrufan …
– Al-Mawsû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (22/294 dengan penomoran otomatis dari asy-Syamilah).
Penyewaan emas yang diperlukan:
30- Al-hanabilah menyatakan bahwa sah menyewakan dinar emas untuk jangka waktu tertentu untuk berhias dan timbangan. Demikian juga semua yang diperlukan seperti hidung terbuat dari emas. Sebab itu merupakan manfaat mubah yang bisa dipenuhi seraya bendanya tetap bertahan. Dan semua apa yang demikian itu maka boleh menyewakannya tanpa ada perbedaan pendapat.
Asy-Syafi’iyah melarang penyewaan dinar untuk berhias. Mereka menyatakan atas bolehnya penyewaan perhiasan] selesai.
4- Dinyatakan di Jawâhiru al-‘Uqûd karya Syamsuddin Muhammad al-Asiyuthi al-Qahiri asy-Syafi’iy (w. 880 H) bab (1/216):
(Dan mereka berbeda pendapat dalam penyewaan perhiasan -emas dengan emas atau perak dengan perak- apakah makruh? Abu Hanifah, asy-Syafi’iy dan Malik mengatakan: tidak dimakruhkan, sementara Ahmad memakruhkannya).
5- Al-Fiqhu ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah (3/60):
(Adapun bagian ketiga: yaitu yang makruh, maka itu ada beberapa perkara: ijarah perhiasan, itu adalah makruh baik berupa emas atau perak …
Dan dari itu diketahui bahwa yang dimakruhkan ijarahnya adalah perhiasan yang mubah digunakan, adapun yang haram maka ijarahnya dilarang. Jika seorang menyewakan perhiasan maka ijarahnya tidak sah. Dan sebagian mereka memandang makruhnya ijarahnya baik penggunaannya adalah halal atau dilarang) selesai.
Dan perlu diketahui bahwa an-Nasai telah meriwayatkan di Sunan-nya dari Abu Musa bahwa Rasulullah saw bersabda:
«أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا»
“Emas dan sutera dihalalkan untuk wanita umatku dan diharamkan atas laki-laki dari umatku”.
Atas dasar itu maka bertaklidlah kepada orang yang Anda merasa tenteram dengan pendapatnya, dan semoga Allah bersamamu.
Dijawab Oleh : Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
Sumber : HT Info