Istilah al-khul’u termasuk dalam hukum tentang pernikahan. Khul’u berasal dari kata khala’a–yakhla’u–khal’an, secara bahasa artinya naza’a (melepaskan/menanggalkan). Para fukaha menggunakan kata al-khul’u untuk menyebut kondisi khusus, yaitu kondisi saat istri tidak suka lagi kepada suami, tidak ingin lagi hidup bersama sebagai suami-istri dan keinginan untuk berpisah itu berasal dari si …
Read More »Hukum Syariah Seputar Incest
Soal: Bagaimana hukumnya incest, atau hubungan seksual dengan lawan jenis yang masih mempunyai pertalian darah? Bagaimana pula status anak (keturunan) dan perwalian dari hasil hubungan seperti ini? Jawab: Incest dalam bahasa Arab juga disebut ghîsyân al-mahârim, sifâh al-qurba atau zinâ al-mahârim yaitu hubungan seksual antara orang yang diharamkan menikah di …
Read More »Istri Berzina, Haruskah Dipertahankan?
Soal: Jika seorang suami yang melakukan li’an maka status pernikahannya bisa dinyatakan batal. Lalu bagaimana dengan status istri yang mengaku telah berzina, apakah dengan sendirinya pernikahannya juga batal? Jawab: Mengenai status pernikahan pasangan suami istri yang melakukan li’an, yaitu ketika suami menuduh istrinya berzina dengan pria lain, sementara tidak ada …
Read More »Istri Nusyuz dan Bertindak Keji
Soal: Apa batasan nusyuz? Bagaimana ciri-cirinya? Apa tindakan yang harus dilakukan suami saat istrinya melakukan nusyuz? Jawab: Allah SWT telah mengharamkan nusyuz yang dilakukan oleh istri, termasuk perbuatan keji yang lain, dengan keharaman yang tegas. Allah SWT juga telah mengancam tindakan tersebut dengan neraka Jahannam, serta siksa yang pedih di …
Read More »