Menurut Imam al-Qarafi di dalam Anwâr al-Burûq fî Anwâ’i al-Furûq, bahwa asal lafal khithâb at-taklîf tidak digunakan untuk menyebut kecuali atas haram dan wajib. Sebab lafal itu dibentuk (musytaq) dari al-kulfah (beban atau kesulitan). Dan al-kulfah (beban/kesulitan) itu tidak ada kecuali dalam keduanya (wajib dan haram) dikarenakan adanya beban untuk …
Read More »