Al-Qiyâs adalah menyertakan perkara terhadap perkara yang lain dalam hal hukum syariahnya karena kesamaan keduanya dalam ‘illat hukum.1 Al-Qiyâs adalah penetapan semisal hukum ma‘lum pada ma‘lum yang lain karena persekutuan (persamaan) keduanya dalam ‘illat hukum menurut orang yang menetapkan (al-mutsbit).2 Dengan demikian dalam qiyas syar’i itu ada al-maqîs dan al-maqîs alayh. Keduanya dihimpun oleh ‘illat hukum yang ada pada keduanya. Berdasarkan ‘illat pada keduanya itu, hukum al-maqîs …
Read More »Batasan Bertaklid Dalam Satu Masalah
Tanya : Ustadz, mohon penjelasan mengenai hukum bertaklid, bahwa tidak boleh seorang muqallid bertaklid kepada lebih dari satu orang mujtahid jika masih dalam satu masalah? Jawab : Taqlid menurut pengertian syariah adalah mengamalkan pendapat orang lain tanpa dalil yang bersifat mengikat (bighairi hujjah mulzimah), misalnya seorang muqallid yang mengambil pendapat …
Read More »Qawl Jadid Hizbut Tahrir
Soal: Dalam Soal-Jawab yang telah dipublikasikan sebelumnya, telah dinyatakan kebolehan saudara ipar tinggal serumah dengan berpakaian mihnah, sementara dalam Kitab An-Nizham al-Ijtima’i yang terbaru tidak dibolehkan. Mana pendapat yang lebih rajih (kuat)? Jawab: Setelah kita membandingkan penjelasan dalam Soal-Jawab sebelumnya dengan penjelasan yang dituangkan dalam Kitab An-Nihzam al-Ijtima’i yang terbaru, …
Read More »