pemimpin harus bertanggung jawab

Pemimpin Harus Bertanggung Jawab

أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَههْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Ingatlah, setiap orang dari kalian adalah pemelihara dan setiap orang dari kalian bertanggung jawab atas pemeliharaannya. Pemimpin yang memimpin masyarakat adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemelihara anggota keluarganya dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang wanita adalah pemelihara rumah suaminya dan anak suaminya dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemelihara harta tuannya dan ia bertangung jawab atasnya. Ingatlah, setiap orang dari kalian adalah pemelihara dan setiap dari kalian bertanggung jawab atas pemeliharaannya (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad)

Riwayat Ibn Umar ra. ini merupakan salah satu pokok tentang kepemimpinan, tanggung jawab dan sense of responsibility. Dalam hadis ini ada beberapa perkara penting yang perlu dijelaskan. Pertama: Rasul saw. mengingatkan bahwa setiap orang adalah râ’in. Ibn Hajar di dalam Fath al-Bârî, an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim, al-Haytsami dalam Tuhfah al-Akhwâdzi dan al-‘Alqami yang dikutip oleh al-Minawi dalam ‘Awn al-Ma’bûd menyebutkan, ar-râ’iy (pemimpin) adalah penjaga yang mendapat amanah dan kepada dia dipercayakan baiknya apa yang diamanahkan untuk dijaga (dipelihara); dia dituntut berlaku adil di dalamnya dan menunaikan berbagai kemaslahatannya. Adapun ar-ra’iyyah adalah apa saja, baik orang atau sesuatu, yang tercakup dalam pengaturan dan pemeliharaan ar-râ’iy.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa di dalam hadis ini menyatakan bahwa siapa saja yang di bawah pengaturannya ada sesuatu maka ia dituntut adil di dalamnya, juga menunaikan berbagai kemaslahatannya dalam hal agama, dunia dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Rasul saw. mengingatkan, setiap ar-râ’iy akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Jika ia memenuhi kewajiban dan tanggung jawab ri’ayah-nya, ia mendapat pahala yang besar. Sebaliknya, jika tidak maka setiap orang dari ra’iyyah akan menuntut dirinya dengan hak mereka.

Rasul saw. pun merinci setiap ar-râ’iy mulai dari imam/khalifah, amir (pemimpin) yang mengurusi masyarakat, laki-laki bagi keluarganya, istri atas rumah dan anak-anak suaminya, hamba sahaya atau dalam riwayat lain pembantu (khâdim) atas harta tuan atau majikannya. Itu menegaskan, tiap orang tidak akan bisa lepas dari pertanggungjawaban ri’ayah.

Kedua: menurut al-Khaththabi, semua disebutkan dalam sifat sebagai ar-râ’iy meski maknanya berlainan. Ri’ayah Imam/Khalifah adalah menjaga syariah dengan menegakkan hudud dan adil dalam menghukumi dan memerintah. Ri’ayah laki-laki atas keluarganya adalah pengaturannya terhadap urusan mereka dan penyampaian hak-hak mereka. Ri’ayah wanita adalah pengaturan urusan rumah dan anak suaminya serta memberi bantuan dan nasihat kepada suami dalam semua itu. Ri’ayah hamba sahaya atau pembantu adalah menjaga apa yang ada dalam tanggungjawabnya dan melakukan pelayanan yang menjadi kewajibannya.

Ketiga: Hadis ini juga menjelaskan, laki-laki yakni suami adalah rabb al-usrah, pengatur keluarga. Dia bertanggung jawab atas urusan keluarganya yakni istri, anak-anak dan siapa saja yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang istri adalah pengatur rumah suaminya dan pemelihara anak-anak suaminya. Ini adalah salah satu nas yang menunjukkan bahwa posisi pokok seorang wanita adalah sebagai istri, yang tugas pokoknya adalah sebagai rabbatu al-bayt (pengatur rumah), juga sebagai ibu yakni pengatur dan pemelihara anak-anak suaminya. Kedua tugas itu pada dasarnya terderivasi dari posisi dan statusnya sebagai istri.

Keempat: Hadis ini menggunakan ungkapan ar-râ’iy, yang secara bahasa artinya penggembala. Ini menunjukkan, tugas ar-râ’iy itu laksana seorang penggembala. Penggembala akan menjaga kemaslahatan gembalaannya sebaik mungkin, mencarikan dan memilihkan rumput atau pakan terbaik, menjaga kesehatan dan kebugarannya serta mengupayakan gembalaannya dalam kondisi paling baik. Ia juga menjaga gembalaannya agar tidak jatuh ke jurang, terhalangi dari terkaman srigala, terhindar dari bahaya; dan menuntunnya pada satu arah hingga selamat sampai ke kandang yakni tujuan. Seperti itulah tugas dan tanggungjawab Imam/Khalifah, pemimpin, laki-laki atas keluarganya, wanita atas rumah dan anak suaminya, dan hamba sahaya atau pembantu atas harta tuan atau majikannya.

Kelima: Pada akhir hadis ini Rasul saw. menegaskan lagi bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atas ri’ayah-nya. Dalam riwayat Anas ra. di akhirnya ada tambahan sabda Rasul saw.:

…فَأَعِدُّوا لِلْمَسْأَلَةِ جَوَابًا، قَالُوا: وَمَا جَوَابهَا؟ قَالَ: أَعْمَال الْبِرّ

“…Karena itu siapkanlah jawaban untuk pertanyaan itu.” Mereka bertanya, “Apa jawabannya?” Beliau bersabda, “Amal-amal kebajikan.” (HR Ibn ‘Adi dan ath-Thabrani).

Ibn ‘Adi juga meriwayatkan dari Anas dengan sanad shahih, bahwa Rasul saw. pernah bersabda:

إِنَّ اللَّه سَائِل كُلّ رَاعٍ عَمَّا اِسْتَرْعَاهُ حَفِظَ ذَلِكَ أَوْ ضَيَّعَهُ

Sesungguhnya Allah pasti menanyai setiap râ’in atas apa yang dipercayakan pemeliharannya kepada dia; apakah ia menjaga (memelihara) hal itu atau menelantarkannya.

Keenam: Kesadaran akan pertanggungjawa-ban di akhirat ini dan bahwa tiap râ’in tidak akan bisa lepas dari pertanggungjawaban itu, membentuk rasa tanggung jawab internal (sense of responsibility). Faktor ini melengkapi pertanggungjawaban di dunia—kepada rakyat, publik, atasan, suami dan manusia umumnya. Bahkan faktor ini lebih menentukan. Faktor ini tidak bergantung pada pandangan manusia, hitungan materi, penghormatan dan hal-hal duniawi lainnya. Kesadaran demikian akan membuat setiap orang, setiap ar-râ’iy sungguh-sungguh berusaha merealisasi ri’ayah dalam performa yang terbaik dan merealisasi kemaslahatan dan kondisi paling baik bagi ra’iyyah-nya. Faktor ini hanya ada dalam Islam.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman/Yoyok Rudianto]

Check Also

syahadat

Syahadat Memelihara Darah dan Harta

Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-08 أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.