Tag Archives: ushul fiqh

Syarat ‘Illat

syarat illat

Dalam istilah ushul, ‘illat didefinisikan sebagai sesuatu yang karenanya ada hukum, atau sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum. Dengan ungkapan lain, seperti yang dikatakan oleh Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum (al-bâ’its ‘alâ al-hukm). Makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan tasyri’ [pensyariatan]), bukan membangkitkan pelaksanaan hukum dan …

Read More »

Jenis ‘Illat – ‘Illat Dalalah

jenis ‘Illat – ‘Illat dalalah

Satu dari empat jenis ‘illat syar’iyyah adalah ‘illat dalâlah. Itulah ‘illat yang ditunjukkan oleh nas syara’ secara dalâlah. Artinya, lafal nas atau tarkîb (struktur kalimat) dan tartîb (susunan)-nya menunjukkan pada ‘illat. Penunjukkan ‘illat secara dalâlah ini oleh para ulama ushul disebut juga penunjukkan ‘illat dengan at-tanbîh wa al-imâ` (penginformasian dan pengisyaratan). Menurut Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, juga Imam Ibnu Qudamah di dalam Rawdhah an-Nâzhir …

Read More »

Ushul Fikih

ushul fikih

Istilah ushul fikih (ushûl al-fiqh) dibentuk dari dua kata, ushûl dan al-fiqh, dengan meng-idhâfah-kan (menyandarkan) kata ushûl pada kata al-fiqh. Untuk mengetahui makna ushul fikih itu maka harus diketahui makna dari kata pembentuknya. Kata ushûl merupakan bentuk jamak dari kata ahsl[un]. Secara bahasa ashl[un] bermakna apa saja yang menjadi pondasi …

Read More »