Dalam istilah ushul, ‘illat didefinisikan sebagai sesuatu yang karenanya ada hukum, atau sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum. Dengan ungkapan lain, seperti yang dikatakan oleh Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum (al-bâ’its ‘alâ al-hukm). Makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan tasyri’ [pensyariatan]), bukan membangkitkan pelaksanaan hukum dan …
Read More »Jenis ‘Illat – ‘Illat Dalalah
Satu dari empat jenis ‘illat syar’iyyah adalah ‘illat dalâlah. Itulah ‘illat yang ditunjukkan oleh nas syara’ secara dalâlah. Artinya, lafal nas atau tarkîb (struktur kalimat) dan tartîb (susunan)-nya menunjukkan pada ‘illat. Penunjukkan ‘illat secara dalâlah ini oleh para ulama ushul disebut juga penunjukkan ‘illat dengan at-tanbîh wa al-imâ` (penginformasian dan pengisyaratan). Menurut Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, juga Imam Ibnu Qudamah di dalam Rawdhah an-Nâzhir …
Read More »Ushul Fikih
Istilah ushul fikih (ushûl al-fiqh) dibentuk dari dua kata, ushûl dan al-fiqh, dengan meng-idhâfah-kan (menyandarkan) kata ushûl pada kata al-fiqh. Untuk mengetahui makna ushul fikih itu maka harus diketahui makna dari kata pembentuknya. Kata ushûl merupakan bentuk jamak dari kata ahsl[un]. Secara bahasa ashl[un] bermakna apa saja yang menjadi pondasi …
Read More »