Di antara jenis majâz yang dijelaskan oleh para ulama adalah al-isti’ârah. Kata isti’ârah secara bahasa bermakna thalab asy-syay‘i ‘âriyat[an] (meminta sesuatu dalam bentuk pinjaman). Artinya, isti’ârah secara bahasa maknanya adalah meminjam sesuatu. Kata al-isti’ârah lalu digunakan sebagai istilah untuk menyebut salah satu jenis majaz, yaitu penggunaan suatu lafal dengan makna selain makna aslinya. Majaz isti’ârah ini pada dasarnya disusun dengan meminjam lafal asal untuk digunakan …
Read More »Jenis Majaz – At-Tasybih
Al-Majâz adalah penggunaan kata (lafal) pada selain makna yang ditetapkan pertama kalinya. Sebabnya, karena adanya qarinah yang menghalangi penggunaan makna yang telah ditetapkan itu meski tetap ada hubungan antara makna (baru) yang digunakan dan makna (asli) yang telah ditetapkan itu (Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl, hlm. 123). Para ulama …
Read More »Eksistensi Majaz
Jumhur ulama menetapkan bahwa makna lafal baik di dalam bahasa maupun nas memuat dua jenis makna: hakikat dan majaz. Imam as-Sarakhsi (w. 483 H) di dalam Ushûl as-Sarakhsi (I/171) mengatakan, “Masing-masing dari dua jenis ini (hakikat dan majaz) ada di dalam Kalamullah, kalam Nabi saw. dan kalam orang-orang di dalam seruan (percakapan), syair-syair dan lainnya. …
Read More »Majaz
Al-Majâz secara bahasa merupakan bentuk mashdar mim dari al-jawâz. Hasan bin Muhammad al-‘Athar (w. 1250 H) di dalam Hasyiyah al-‘Athar ‘alâ Syarh al-Jalâl al-Mahalli ‘alâ Jam’u al-Jawâmi’ menyebutkan, al-majâz merupakan mashdar mîmi. Asalnya mujawwaz dengan makna al-jawâz, dialihkan pada kata al-jâ’izah menggantikan posisi aslinya atau yang dilewatkan (al-mujawwaz). Ini menurut yang masyhur. Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) di dalam Al-Mahshûl menyatakan, al-majâz merupakan bentuk maf’al dari al-jawâz, yaitu melampaui, dalam ucapan mereka: Jaztu mawdhi’a …
Read More »