Sebab (as-sabab) merupakan salah satu jenis khithâb/al-hukmu al-wadh’i. Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menjelaskan, sebab (as-sabab) secara bahasa bermakna mâ yumkinu tawashshulu bihi ila maqshûd[in] mâ (apa saja yang mungkin bisa mengantarkan pada apa yang dimaksudkan/dituju). Tali, misalnya, disebut sebab karena bisa mengantarkan pada air. Jalan disebut …
Read More »