Al- Mahkum ‘Alayhi secara bahasa berarti obyek hukum, yakni pihak yang menjadi obyek pemberlakuan hukum syariah. Dalam istilah para ulama ushul, Dr. Muhammad al-Habsyi dalam Syarh al-Mu’tamad, menjelaskan al-mahkum ‘alayhi adalah seseorang yang diseru Allah SWT berkaitan dengan perbuatannya. Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl, Imam al-Amidi dalam …
Read More »Penerapan Syariah: Kebaikan Besar Untuk Manusia
عَنْ أَبِى زُرْعَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: حَدٌّ يُقَامُ فِى الأرْض خَيْرٌ لِلنَّاسِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا ثَلاثِينَ أَوْ أَرْبَعِينَ صَبَاحاً Dari Abu Zur’ah, dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Satu hadd (hukuman) yang ditegakkan di muka bumi adalah lebih baik untuk manusia …
Read More »Perjalanan Hidup Manusia
(Tafsir QS ‘Abasa [80]: 17-23) قُتِلَ الإِنْسانُ ما أَكْفَرَهُ * مِنْ أَيِّ شَيْءٍ خَلَقَهُ * مِنْ نُطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ * ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ * ثُمَّ أَماتَهُ فَأَقْبَرَهُ * ثُمَّ إِذا شاءَ أَنْشَرَهُ * كَلاَّ لَمَّا يَقْضِ ما أَمَرَهُ * Binasalah manusia; alangkah besar kekafirannya. Dari apakah Allah menciptakan dia (orang …
Read More »