Tag Archives: ijmak

Ijmak

memahami ijmak

Al-Ijmâ’ (ijmak) berasal dari kata ajma’a–yujmi’u–ijmâ’[an]. Secara bahasa memiliki dua makna. Pertama, bermakna azam (tekad) dan ketetapan hati atas sesuatu. Makna itu misalnya dinyatakan di dalam firman Allah SWT: فَأَجۡمِعُوٓاْ أَمۡرَكُمۡ ٧١ Karena itu bulatkanlah keputusan kalian (QS Yunus [10]: 71). Juga dalam sabda Rasul saw.: مَنْ لَمَْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ …

Read More »

Ijmak Sahabat

ijmak sahabat

Al-Ijmâ’ (ijmak) berasal dari kata ajma’a – yujmi’u – ijmâ’[an]. Secara bahasa kata tersebut memiliki dua makna. Pertama, bermakna ‘azam (tekad) dan ketetapan hati atas sesuatu. Kedua, bermakna al-ittifâq (kesepakatan). Dalam pembahasan ushul fikih, menurut istilah pada ulama ushul, al-ijmâ’ (ijmak) adalah kesepakatan atas hukum kejadian yang terjadi bahwa itu merupakan hukum syariah. Dengan ungkapan lain, ijmak merupakan kesepakatan …

Read More »

Shahabah

sahabat-sahabat nabi

Kata shahâbah berasal dari kata shahiba- yashhabu–shuhbat[an] wa shahâbat[an] wa shihâbat[an]. Isim fâ’il-nya shâhib. Bentuk jamak dari shâhib adalah ashhâb, ashâhîb, shuhbân, shihâb, shahb[un], shahabah dan shihâbah.  Shahabah secara bahasa berarti ‘âsyara (bergaul erat), râfaqa (berteman) dan lâzama (menyertai atau tidak berpisah).1  Dari sini Sahabat secara bahasa bisa berarti al-mu’âsyir …

Read More »

Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

haram tanpa khilafah lebih dari tiga hari

Soal: Ada riwayat tentang tenggat waktu tiga hari sebagai batas pengangkatan Khalifah. Lalu ada instruksi dari Khalifah Umar bin al-Khaththab untuk membunuh Ahlu asy-Syura yang tidak sepakat dengan Khalifah terpilih dalam tenggat tersebut. Bukankah riwayat tersebut lemah? Mengapa riwayat tersebut masih dijadikan hujjah dalam menentukan tenggat waktu? Jawab: Masalah ini …

Read More »