Al-Ijmâ’ (ijmak) berasal dari kata ajma’a–yujmi’u–ijmâ’[an]. Secara bahasa memiliki dua makna. Pertama, bermakna azam (tekad) dan ketetapan hati atas sesuatu. Makna itu misalnya dinyatakan di dalam firman Allah SWT: فَأَجۡمِعُوٓاْ أَمۡرَكُمۡ ٧١ Karena itu bulatkanlah keputusan kalian (QS Yunus [10]: 71). Juga dalam sabda Rasul saw.: مَنْ لَمَْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ …
Read More »Ijmak Sahabat
Al-Ijmâ’ (ijmak) berasal dari kata ajma’a – yujmi’u – ijmâ’[an]. Secara bahasa kata tersebut memiliki dua makna. Pertama, bermakna ‘azam (tekad) dan ketetapan hati atas sesuatu. Kedua, bermakna al-ittifâq (kesepakatan). Dalam pembahasan ushul fikih, menurut istilah pada ulama ushul, al-ijmâ’ (ijmak) adalah kesepakatan atas hukum kejadian yang terjadi bahwa itu merupakan hukum syariah. Dengan ungkapan lain, ijmak merupakan kesepakatan …
Read More »Shahabah
Kata shahâbah berasal dari kata shahiba- yashhabu–shuhbat[an] wa shahâbat[an] wa shihâbat[an]. Isim fâ’il-nya shâhib. Bentuk jamak dari shâhib adalah ashhâb, ashâhîb, shuhbân, shihâb, shahb[un], shahabah dan shihâbah. Shahabah secara bahasa berarti ‘âsyara (bergaul erat), râfaqa (berteman) dan lâzama (menyertai atau tidak berpisah).1 Dari sini Sahabat secara bahasa bisa berarti al-mu’âsyir …
Read More »Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?
Soal: Ada riwayat tentang tenggat waktu tiga hari sebagai batas pengangkatan Khalifah. Lalu ada instruksi dari Khalifah Umar bin al-Khaththab untuk membunuh Ahlu asy-Syura yang tidak sepakat dengan Khalifah terpilih dalam tenggat tersebut. Bukankah riwayat tersebut lemah? Mengapa riwayat tersebut masih dijadikan hujjah dalam menentukan tenggat waktu? Jawab: Masalah ini …
Read More »